Tax Amnesty Jilid II Siap Dibahas Pemerintah dengan Parlemen

Pemerintah menegaskan berbagai kebijakan perpajakan yang tertuang di dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu.

Kendati demikian, rancangan draft RUU KUP tersebut baru rampung pada Mei lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso saat wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Senin (7/6/2021).

“Skema untuk rencana perubahan UU KUP itu dari Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan surat presiden kepada pimpinan DPR 5 Mei yang lalu, dan sudah dilampirkan dengan draft RUU KUP-nya,” ujarnya.

“Di internal pemerintah juga sudah dilakukan berbagai pembahasan, terutama di tingkat teknis juga diharmonisasikan,” ujar Susiwijono lagi.

Dalam proses pembahasan tersebut, berbagai pertimbangan yang terkait RUU KUP, diakuinya juga menimbulkan perdebatan. Terpenting, semuanya diklaim sudah mempertimbangkan berbagai dari aktivitas ekonomi terkini.

Pemerintah pun, dalam pembahasan dan menyusun draft RUU KUP tersebut, diterangkan sudah melibatkan pelaku usaha. Pembahasan bersama semua pihak terkait nantinya juga akan dibahas lebih lanjut saat dibahas bersama DPR.

“Sempat diperdebatkan apakah tax amnesty, sunset policy atau tingkat kepatuhan pajak yang kita dorong. Apapun yang kemarin sudah kita tuangkan di dalam RUU KUP nantinya dibahas di parlemen,” jelasnya.

Pembahasan RUU KUP di parlemen, kata Susiwijono tidak akan jauh berbeda dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

“Pasti seperti membahas UU Ciptaker lalu, pembahasan di parlemen akan mengundang semua pihak. Terutama sekali dari sektor dunia usaha. Karena mereka yang akan bayar pajak. Pasti mereka akan kita dengarkan betul,” tuturnya.

“Di internal pemerintah juga sudah dilakukan berbagai pembahasan, terutama di tingkat teknis juga diharmonisasikan,” ujar Susiwijono lagi.

Dalam proses pembahasan tersebut, berbagai pertimbangan yang terkait RUU KUP, diakuinya juga menimbulkan perdebatan. Terpenting, semuanya diklaim sudah mempertimbangkan berbagai dari aktivitas ekonomi terkini.

Pemerintah pun, dalam pembahasan dan menyusun draft RUU KUP tersebut, diterangkan sudah melibatkan pelaku usaha. Pembahasan bersama semua pihak terkait nantinya juga akan dibahas lebih lanjut saat dibahas bersama DPR.

“Sempat diperdebatkan apakah tax amnesty, sunset policy atau tingkat kepatuhan pajak yang kita dorong. Apapun yang kemarin sudah kita tuangkan di dalam RUU KUP nantinya dibahas di parlemen,” jelasnya.

Pembahasan RUU KUP di parlemen, kata Susiwijono tidak akan jauh berbeda dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

“Pasti seperti membahas UU Ciptaker lalu, pembahasan di parlemen akan mengundang semua pihak. Terutama sekali dari sektor dunia usaha. Karena mereka yang akan bayar pajak. Pasti mereka akan kita dengarkan betul,” tuturnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only