Pajak Motor Diusulkan Dihapus, Ini Kata Suzuki

Jakarta – Wacana pembebasan pajak sepeda motor untuk mesin berkapasitas 150 cc mengemuka. Hal itu pertama kali diungkapkan Anggota Badan Anggaran DPR Fraksi Partai Keadailan Sosial (PKS), Ecky Awal Mucharam

Usulan ini disampaikan saat rapat Panja (Panitia Kerja) RAPBN 2022, pekan ini. “Kami mohon dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 nanti sudah diberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi roda dua 150 cc ke bawah,” kata Ecky.

Wacana pajak motor ini nantinya akan dibahas dalam rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menyikapi hal itu 2Wheels Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Yohan Yahya menyambut baik wacana tersebut. “Adanya usulan pembebasan pajak untuk motor 150 cc ke bawah tentunya akan menjadi stimulus yang baik bagi semua,” kata saat dihubungi Beritasatu.com Sabtu (3/7/2021).

Meski demikian kata dia, hal utama saat ini adalah bagaimana memerangi Covid 19 secara bersama-sama, sehingga perekonomian dapat kembali normal.

Diketahui, ada beberapa pajak yang dikenakan untuk kendaraan roda dua, yakni bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 10%-12,5 dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), pajak kendaraan bermotor (PKB) 2% (progresif), pajak pertambahan nilai (PPn) 10%, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) khusus sepeda motor di atas 250cc – 500cc sebesar 60% dan PPnBM khusus sepeda motor di atas 500cc sebesar 125%.

Sumber: BeritaSatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only