Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak akan memberikan izin kapal ikan eks kapal asing untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
“Tidak ada perizinan bagi kapal ikan eks asing, saat ini saja sudah overfishing, ngapain lagi kita bicarakan. Menurut saya sudah tidak relevan,” kata Trenggono seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/7).
Penegasan tersebut disampaikan saat audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) secara virtual pada Senin (5/7) lalu.
Dalam audiensi tersebut, Trenggono mengaku tercengang karena jumlah ikan yang bisa diambil dari WPP-RI 718 merosot drastis dari 10 juta menjadi 1 juta ton.
Sebagai catatan, Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru & Laut Timor Bagian Timur. Wilayah tersebut merupakan salah satu daerah penangkapan udang dan ikan demersal yang paling produktif di Indonesia.
Selain itu, KKP juga berencana akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui skema paskaproduksi. Penerimaan tersebut akan digunakan untuk memperbaiki subsektor perikanan tangkap.
Ia menilai untuk menunjukkan keberpihakan terhadap para nelayan, tidak cukup dengan mengeluarkan kebijakan. Pemerintah perlu melakukan pembangunan bagi para nelayan. Sementara, anggaran KKP hanya Rp6 triliun.
Sebelumnya, KKP berencana kembali memberikan izin kepada kapal ikan eks asing untuk beroperasi di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zaini mengatakan ada 447 kapal eks asing yang ada di Indonesia. Kapal tersebut dapat beroperasi kembali selama memenuhi sejumlah syarat.
Beberapa persyaratannya antara lain berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhkoda dan awak kapal perikanan dalam negeri, menggunakan alat penangkapan ikan sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri, dan tidak melakukan pemindahan muatan (transhipment).
Namun, rencana ini ditentang oleh KORAL yang meminta audiensi dengan Trenggono. Koalisi tersebut meminta pemerintah tetap mempertahankan kebijakan lama dengan tidak memberikan izin penangkapan ikan kepada kapal ikan eks asing.
“Kapal-kapal ini sebelumnya bermasalah, maka menjadi penting sekali untuk berhati-hati dalam memberikan izin kembali,” kata CEO EcoNusa Bustar Maitar.
Menurut Bustar, dengan tidak memberikan izin kepada kapal eks asing, pemerintah bisa memberikan ruang yang lebih besar terhadap nelayan kecil untuk melaut dan meningkatkan kesejahteraannya.
Sebagai informasi, KORAL merupakan koalisi sembilan lembaga masyarakat sipil yang peduli terhadap kelautan dan perikanan Indonesia, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Ecosistem Nusantara Berkelanjutan (EcoNusa).
Kemudian, Pandu Laut Nusantara, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Greenpeace, Destructive Fishing Watch (DFW), Terumbu Karang Indonesia (TERANGI), dan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).
Sumber: CNN Indonesia, Jumat 9 Juli 2021

WA only
Leave a Reply