Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penjualan mobil akibat insentif PPnBM untuk sektor otomotif dan properti ditanggung pemerintah melonjak drastis. Perpanjangan insentif ini sampai Desember 2021 juga supaya bisa menyelamatkan pekerja yang ada di sektor itu.
“Adanya PPnBM penjualan mobil paling tidak naik 30% sampai 200% untuk merek tertentu. Kebijakan ini diusulkan Kemenperin kepada Kemenkeu dengan koordinasi Menko Perekonomian,” katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/7).
Hal utama adanya kebijakan ini adalah tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga 60% dalam mobil 1500 cc ke bawah. Agus menjelaskan salah satu alasan perpanjangan aturan ini sampai Desember, karena dalam hitungan kualitatifnya dapat menyelamatkan 1,5 juta tenaga kerja di bidang otomotif.
“Dari perhitungan kuantitatif bisa menyelamatkan 1,5 juta tenaga kerja di bidang otomotif baik di tier 1,2,3, outlet bengkel, dan lain sebagainya. Selain itu industri pendukung besar sekali mulai dari karet, kaca, baja, aluminium dan lainnya, yang juga merupakan industri pemberi dukungan ke PDB yang besar,” katanya.
Selain itu di penjualan properti paling tidak terdongkrak 30% dari catatannya. Sektor properti juga banyak industri pendukungnya yang besar kontribusinya kepada PDB Indonesia. seperti logam dasar, semen, dan keramik.
Usulkan Insentif Baru
Pemerintah sudah resmi memperpanjang pemberian insentif untuk wajib pajak yang terdampak Covid – 19 sampai Desember 2021. Menurut Agus diberikan kepada 18 kelompok usaha terdiri dari 1.000 lebih lapangan usaha.
Sektor yang menerima insentif masih dibahas tapi ada 5 sektor prioritas seperti jasa kesehatan dan sosial, Pendidikan, konstruksi, akomodasi dan makanan/minuman, dan pergudangan.
Berikut usulan isentifnya:
– Bea masuk ditanggung pemerintah selama masa pandemi, untuk produksi barang atau bahan baku yang belum diproduksi dalam negeri atau sudah diproduksi dalam negeri tapi kuantitas tidak mencukupi.
– Insentif pajak barang dan jasa
– Insentif tambahan perusahaan kawasan berikat
– Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
– Juga bantuan terhadap tagihan listrik PLN atau diskon harga listrik bagi perusahaan yang terdampak pandemi.
– Insentif perizinan bidang usaha tertentu
– Perluasan penetapan harga gas industri di maksimal US$ 6/ mmbtu tidak hanya di 7 sektor prioritas
Sumber : CNBC Indonesia
Leave a Reply