Pusat Perbelanjaan Khawatir PPKM Darurat Berkepanjangan, Ini Alasannya

Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) khawatir pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan berkepanjangan karena penanganan tidak fokus pada dasar atau akar permasalahan.

“Penyebaran Covid- 19 saat ini telah terjadi di lingkungan dan komunitas lebih kecil di level keluarga dan masyarakat, sehingga penanganannya harus lebih berbasis mikro,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (18/7/2021).

Sementara strategi penanganan PPKM darurat saat ini kata dia, lebih banyak di tingkat makro sehingga penyelesaiannya tidak pada inti masalah. Untuk itu, dia meminta pemerintah menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten.

Di sisi lain, Alphonzus mengatakan, meski pusat perbelanjaan ditutup, tetapi pengelola masih harus menanggung beban biaya pengeluaran yang tidak berkurang seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, serta pungutan lainnya seperti royalti, dan retribusi perizinan. “Selain itu, pengelola tetap harus membayar listrik dan gas karena ada ketentuan pemakaian minimum,” kata dia.

Untuk itu, kata dia, pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk memberikan bantuan sebagai berupa meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, menghapus sementara pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap serta memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%.

Soal PPKM darurat diperpanjang atau tidak Alphonzus mengatakan APPBI belum bisa berpendapat karena masih harus menunggu ketentuan perpanjangannya seperti apa. “Apakah ketentuan-ketentuan pembatasannya masih sama atau ada perubahan, jadi sebaiknya ditunggu saja pengumuman resminya,” kata dia.

Sumber: BeritaSatu.com, Minggu 18 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only