Genjot Daya Beli, Pemerintah Diminta Buat Kebijakan Fiskal Terkonsolidasi

Merdeka.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mendesain kebijakan fiskal secara terkonsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program jaminan sosial maupun insentif untuk pelaku usaha, yang dieksekusi secara cepat.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang setelah 26 Juli 2021. Selama ini pelaku usaha masih belum terlalu merasakan efek keringanan pajak, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Keringanan pajak dari pemerintah pusat itu untuk Pajak Penghasilan (PPh) 25 dan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan. Dapat kami sampaikan bahwa memang pemanfaatan insentif sudah banyak yang mengambil, tapi kami melihat untuk industri yang terdampak nggak banyak terpengaruh,” kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (21/7).

Menurutnya, perusahaan tetap mesti menyetor PPh 25 meski mengalami kerugian. Sebab, pemungutan PPh 25 diangsur setiap bulan, sementara kerugian atau keuntungan usaha baru diketahui pada akhir tahun.

Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh 21 yang pada 2020 menjadi Rp200 juta pun menurut Hariyadi tak banyak menolong pengusaha. Sebab, penghasilan karyawan di perusahaan yang terdampak COVID-19 tidak sampai Rp200 juta.

“Jadi yang banyak menikmati itu perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (pemda), setiap pemda memberikan kebijakan yang berbeda. Namun, secara umum, Hariyadi mengatakan hanya sedikit pemda yang memberikan keringanan pungutan pajak kepada pengusaha.

“Perpajakan daerah berbeda-beda, ada yang memberi diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti Jakarta yang memberi diskon 20 persen tapi di ujung tahun. Jadi tidak maksimal karena perusahaan sudah bayar pada waktu-waktu sebelumnya,” kata Hariyadi.

Sumber: merdeka.com, Kamis 22 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only