Potensi Pajak Korporasi Merugi Rp 8 Triliun

JAKARTA. Rencana pemerintah menggali sumber-sumber penerimaan pajak baru, masih dalam pembahasan. Salah satunya, rencana pemungutan pajak terhadap korporasi yang merugi lewat skema Alternative Minimum Tax (AMT).

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dirjen Pajak berencana mengenakan tarif pajak sebesar 1% dari peredaran usaha atau omzet.

Harapan pemerintah, kebijakan bisa mengeruk penerimaan pajak sebesar Rp 8,3 triliun. Pemerintah yakin, ini akan berdampak positif terhadap keuangan negara.

Asumsi penerimaan ini berdasarkan data jumlah penghasilan bruto dari wajib pajak yang mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut. Kemudian, dikalikan dengan tarif AMT sebesar 1%.

Dalam Naskah Akademik RUU KUP, Kemkeu mencatat setidaknya terdapat 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal lima tahun berturut-turut sejak tahun 2015 hingga 2019. Jumlah penghasilan bruto wajib pajak tersebut pada tahun 2019 sekitar Rp 830 triliun.

Menurut pemerintah, penerapan AMT bisa meminimalisasi terjadinya penghindaran pajak dengan memanfaatkan fasilitas. Modusnya, memanipulasi pengurangan penghasilan serta melakukan perencanaan pajak yang agresif .

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, rencana penerapan AMT dalam sistem pajak Indonesia bisa memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, terutama terkait disiplin pembayaran pajak.

Mengutip studi yang dilakukan oleh Aslam dan Coelho pada tahun 2021 lanjut Darussalam, atas penerapan AMT di 50 negara, terlihat jelas bahwa kenaikan tarif pajak efektif sebesar 1,6% dari WP Badan. “Artinya, AMT berhasil mengurangi pola underpayment of tax yang biasanya timbul akibat penghindaran pajak,” kata dia kepada KONTAN, Selasa (13/7).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai bahwa kebijakan ini di satu sisi akan membawa angin segar bagi penerimaan pajak.

Namun di sisi lain, rencana kebijakan ini memunculkan kekhawatiran bakal menjegal masuknya investasi ke Indonesia bila dilihat dari sisi persaingan pajak antarnegara.

Sumber : Harian Kontan Rabu 14 Juli 2021, Halaman : 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only