Pemerintah Memberi Tambahan Insentif

JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. Langkah ini ditempuh pemerintah supaya bisa meredam tambahan kasus Covid-19.

Agar perekonomian tidak semakin memburuk di saat PPKM level 4 berlangsung, pemerintah akan memberikan insentif fiskal tambahan kepada sektor usaha terdampak. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan insentif tambahan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian tiga sektor usaha lainnya yang akan mendapatkan insentif fiskal antara lain bidang pariwisata, transportasi, dan hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif fiskal yang diberikan pemerintah berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli-Agustus 2021.

“Peraturan Menteri Keuanan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi horeka pariwisata dalam finalisasi,” ujar Airlangga, dalam paparan, Minggu (25/7).

Adanya tambahan insentif tersebut melengkapi sejumlah insentif yang sudah diberikan sebelumnya oleh pemerintah. Terutama saat penerapan kebijakan PPKM Darurat.

Menurut Airlangga, insentif tersebut terus berjalan di periode PPKM perpanjangan yang kini menggunakan status level 4, level 3, dan seterusnya hingga terendah. Misalnya menambah kartu sembako sebesar Rp 200.000 untuk dua bulan bagi 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Ada lagi kartu sembako PPKM usulan daerah bagi sekitar 5,9 juta KPM besarnya Rp 200.000 selama 6 bulan. Bantuan lainnya adalah bantuan sosial tunai sebesar Rp 600.000 bagi 10 juta KPM dengan anggaran Rp 6,4 triliun, serta bantuan lainnya.

Menurut Teuku Riefky, ekonom dari LPEM FEB UI, khusus pemberian insentif tambahan tersebut memang ditujukan untuk membantu dunia usaha yang kolaps efek dari pandemi korona. Jika sektor usaha yang diberi insentif tambahan ternyata bangkrut, tentu tidak bisa lagi menjadi salah satu motor penggerak ekonomi ketika laju ekonomi mulai melaju. “Nantinya mereka tidak bisa lagi menyerap tenaga kerja,” katanya kepada KONTAN, Minggu (25/7).

Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan dana tambahan sebesar Rp 55,21 triliun. Alokasi anggaran tersebut masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dengan total dana Rp 744,75 triliun.

Sumber: Harian Kontan, Senin 26 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only