Realisasi Insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Capai Rp 930 M

JAKARTA, investor.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi insentif pajak untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir semester I-2021 mencapai Rp 930 miliar. Insentif yang sebelumnya diberikan untuk periode Maret-Mei 2021 tersebut kemudian diperpanjang hingga Agustus 2021.

Perpanjangan insentif pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara optimal sehingga dapat menjadi salah satu pendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Terutama bagi sektor kendaraan bermotor untuk meningkatkan penjualan di masa pandemi Covid-19,” tulis Kemenkeu dalam publikasi APBN KiTa periode Juni 2021.

Perpanjangan insentif PPnBM atas kendaraan bermotor roda empat dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/ PMK.010/2021 yang ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2021. Melalui PMK tersebut, pemerintah recara resmi memperpanjang masa pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100%.

Insentif ini diberikan untuk kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc yang semula hanya sampai dengan masa pajak Mei 2021, menjadi berlaku hingga masa pajak Agustus 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 yang terbit pada tanggal 31 Maret 2021.

Antusiasme konsumen dalam memanfaatkan insentif terlihat dari data penjualan kendaraan roda empat yang dirilis oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Pada bulan Januari 2021, wholesales dari passenger car mencapai 37.801 unit, dan pada Februari 2021 mengalami penurunan mencapai 33.348 unit.

“Semenjak insentif berlaku pada bulan Maret 2021, penjualan total kendaraan roda empat passenger car melonjak sangat tinggi hingga mencapai dua kali lipat menjadi 64.351 unit,” ujar Kemenkeu.

Sumber: investor.id, Selasa 27 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only