Jakarta – Keluarga pengusaha asal Aceh, almarhum Akidi Tio memberikan bantuan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19. Langkah tersebut diharapkan dapat diikuti oleh pengusaha-pengusaha tajir lainnya di Indonesia.
Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai apa yang yang dilakukan pengusaha asal Aceh itu bisa memberikan insipirasi bagi orang-orang kaya lainnya, yakni untuk bisa saling membantu di dalam situasi sulit yang dialami oleh banyak kelompok masyarkat.
“Apalagi kalau kita merujuk pada data Credit Suisse yang menyatakan bahwa di tengah pandemi justru orang kaya di Indonesia yang mempunyai kekayaan di atas US$ 100 juta mengalami peningkatan,” katanya kepada detikcom, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya jika para orang kaya sepakat mendonasikan hartanya 10% saja dari total US$ 100 juta misalnya, dana yang terkumpul bisa mencapai US$ 10 juta atau setara dengan Rp 14 triliun.
“Apalagi bantuan donasi seperti ini saya kira bisa memangkas proses administrasi yang panjang jika dibandingkan dengan bantuan yang diberikan pemerintah,” tambahnya.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto dihubungi terpisah mengatakan, aksi filantropi sangat diperlukan oleh Indonesia, baik dalam situasi normal dan terlebih lagi dalam situasi pandemi yang semakin membebani masyarakat saat ini.
Selain bantuan pemerintah, menurutnya masyarakat juga perlu bergotong-royong mengatasi dampak pandemi, salah satu bentuk gotong-royong ini adalah yang kaya membantu yang miskin.
“Saat ini (Mei 2021), porsi nasabah yang menyimpan dananya di bank dengan nilai simpanan lebih dari Rp 5 miliar mencapai 49,1% dari total simpanan di perbankan, dengan pertumbuhan 15,8% yoy. Ini menggambarkan sebenarnya semakin banyak orang mampu di Indonesia,” sebutnya.
Dia menambahkan, aksi filantropi perlu terus didorong. Bahkan menurutnya aksi semacam itu perlu diberi insentif seperti yang diterapkan di negara-negara maju, di mana aksi-aksi semacam itu dapat menjadi insentif untuk mendapatkan pemotongan pajak secara legal.
“Di Indonesia sebenarnya juga sudah ada kebijakan ini, misal zakat dapat memotong jumlah pajak, namun sepertinya implementasi masih kecil,” tutup Eko.
Sumber : Detik.com
Leave a Reply