Impor Yacht untuk Wisata Tak Kena PPnBM 75%

JAKARTA. Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ini berlaku untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk bisnis wisata bahari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Beleid ini berlaku mulai 26 Juli lalu.

PMK 96/2021 mengatur pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan yacht untuk usaha pariwisata. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri dari semua jenis, serta yacht untuk kepentingan negara atawa angkutan umum.

Namun demikian, khusus untuk pengusaha yang membeli yacht untuk usaha pariwisata, harus menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPnBM untuk setiap kali impor. Jika tidak memiliki SKB, maka wajib pajak tetap dikenai PPnBM 75%.

Selain itu, wajib pajak yang ingin mendapatkan pengecualian PPnBM ini mesti memenuhi dua ketentuan. Pertama, tidak memiliki utang pajak, kecuali mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Kedua, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun pajak terakhir, serta SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiga masa pajak terakhir.

Sementara, “Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor, Jumat (30/7).

Menurut Neilmaldrin, PMK 96/2021 bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya, ini bisa mengurangi biaya operasional wajib pajak. “Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020,” tambahnya. Peraturan ini pemerintah undangkan pada Oktober tahun lalu.

Yang jelas, Neilmaldrin bilang, kehadiran beleid tersebut dalam rangka mendorong industri pariwisata bahari. Sebab, industri ini merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Tingkatkan devisa

Selain pembebasan pengenaan PPnBM atas yacht, PMK 96/2021 juga mengatur pengecualian pajak barang mewah terhadap penyerahan atau impor beberapa barang lainnya. Pertama, peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Kedua, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga. Ketiga, senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyebutkan, penghapusan PPnBM atas yacht akan meningkatkan industri pariwisata bahari dalam negeri. Sehingga, bisa mengungkit penerimaan devisa negara dari sektor pariwisata.

Hitungan Luhut sebelum pandemi Covid-19 melanda, penghapusan PPnBM atas yacht bisa mendatangkan devisa dari sektor itu hingga US$ 443 juta per tahun. Seiring, makin banyak turis asing yang datang ke Indonesia.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 31 Jul 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only