Pemerintah Bebaskan Tarif Pajak Tes Antigen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah membebaskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021. Kemudian, diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.

Pada aturan itu dijelaskan, penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan. Pemerintah menetapkan tarif uji validitas tersebut sebesar Rp 694 ribu per tes.

“Tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan,” tulis Ayat 2 Pasal 2 seperti dikutip Kamis (12/8).

Kemudian, Ayat 1 Pasal 3 menyebutkan tarif atas PNBP penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol rupiah atau nol persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen,” bunyi aturan tersebut.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai Rp 0 atau nol persen akan diatur dalam peraturan menteri kesehatan.

“Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau nol persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan,” tulis aturan tersebut.

Aturan ini mulai berlaku setelah 15 hari diundangkan. Artinya, beleid ini baru berlaku pada 18 Agustus 2021.

Sumber: republika.co.id, Kamis 12 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only