Pemerintah tengah merancang pengenaan pajak karbon bagi industri di dalam negeri. Saat ini, aturannya masih digodok di DPR RI dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pajak karbon bukan hanya menjadi sumber pendapatan baru bagi kas negara. Lebih dari itu, pajak ini akan memberikan dampak besar bagi lingkungan Indonesia dalam menghadapi ancaman perubahan iklim.
“Pajak karbon sebenarnya mewakili cara pandang kita di masa depan tentang bagaimana kita melihat ekonomi, lingkungan, dan pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jadi pajak karbon lebih dari sekadar pendapatan baru bagi pemerintah,” katanya dalam diskusi “The 45th IPA Convention and Exhibition 2021” secara daring, Rabu (1/9).
Suahasil juga menyebut rencana pajak karbon juga bagian dari komitmen Indonesia yang sudah menandatangani Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan.
Karena itu, dia ingin rencana ini tidak dimaksudkan untuk membebani sektor tertentu di dalam negeri yang selama ini menghasilkan banyak karbon. Untuk membuat aturan ini, dia juga menyebut banyak pihak telah diundang dan diajak diskusi, terutama pengusaha.
“Jadi, (rencana pajak karbon) jauh dari niat untuk mengumpulkan pendapatan negara dalam waktu sesingkat-singkatnya, sangat jauh dari itu, saya jamin,” ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, memastikan rencana pajak karbon tidak akan tumpang tindih dengan aturan di pemerintah daerah (pemda). Nantinya, penagihan pajak karbon akan diintegrasikan dengan pungutan lainnya di daerah kepada pengusaha.
“Pemerintah akan integrasikan pemetaan berbagai pungutan terkait emisi karbon termasuk pungutan PNBP, pajak daerah sehingga tidak tumpang tindih atau ada pungutan di luar ekosistem. Ini pentingnya mendesain pajak karbon yang efektif mencapai tujuan sekaligus tidak jadi beban pajak berganda,” katanya Webinar Carbon Tax yang diadakan Tax Center Universitas Indonesia, Senin (30/8).
Sumber: kumparan.com, Rabu 1 September 2021

WA only
Leave a Reply