Sah! Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Turun Jadi 10%

Sah! Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Turun Jadi 10%

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 91/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memangkas tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dari 15% menjadi 10% melalui Peraturan Pemerintah No. 91/2021.

Pemerintah menyatakan kebijakan penurunan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri bertujuan untuk menciptakan kesetaraan beban PPh antara investor obligasi.

“Serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi [maka] perlu menggantikan PP 16/2009 … sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 55/2019,” sebut pemerintah dalam bagian pertimbangan PP 91/2021, Jumat (3/9/2021).

Tarif PPh final atas bunga obligasi sebesar 10% dikenakan atas 3 jenis dasar pengenaan pajak (DPP). Pertama, atas bunga dari obligasi dengan kupon maka DPP ditetapkan sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, atas diskonto dari obligasi dengan kupon, DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, atas diskonto dari obligasi tanpa bunga, DPP ditetapkan sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Aturan PPh final atas bunga obligasi dikecualikan atas 2 penerima penghasilan yaitu wajib pajak dana pensiun yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan wajib pajak bank. Bunga obligasi yang diterima oleh bank dikenai PPh sesuai dengan tarif umum UU PPh.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pemerintah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 9/2021 telah menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sebesar 20% menjadi tinggal 10%.

Akibat penurunan tarif PPh Pasal 26 tersebut, terdapat perbedaan perlakuan antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri penerima obligasi. Untuk memberikan kesetaraan perlakuan PPh maka perlu melakukan penyesuaian tarif PPh.

“Serta mengurangi distorsi pembentukan harga obligasi antar investor, perlu melakukan penyesuaian tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan BUT,” tulis pemerintah pada bagian penjelas PP 91/2021.

PP 91/2021 ditetapkan 30 Agustus 2021 dan berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan dan PP 16/2009 s.t.d.t.d PP 55/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Sumber: DDTC News, Jumat 3 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only