Hore! PPh Bunga Obligasi Diturunkan, Kini Jadi 10%

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik sebesar 10% dari sebelumnya 15%. Berlaku mulai 30 Agustus 2021.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Obligasi yang dimaksud yakni surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau nonpemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengklaim, terbitnya PP ini bukti pemerintah untuk terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas.

“Dengan PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15% ke 10%. Kini, tarifnya menjadi sama ringannya dengan WPLN,” jelas Febrio dalam siaran resminya, Jumat (3/9/2021).

WPDN yang dimaksud Febrio adalah wajib pajak dalam negeri. Sementara WPLN adalah wajib pajak luar negeri.

“Penurunan tarif ini merefleksikan upaya Pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor Obligasi,” kata Febrio melanjutkan.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari sebelumnya 20% menjadi 10% atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021.

Kementerian Keuangan mencatat, dalam beberapa tahun terakhir pasar obligasi Indonesia dinilai tumbuh cukup baik.

Kapitalisasi pasar obligasi (swasta dan Pemerintah) terhadap PDB Indonesia (30,6%) masih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN-5 lainnya: Malaysia (122,7%), Singapura (79,9%), Thailand (69,6%), dan Filipina (49,4%) (Sumber: Asia bonds online, ADB, Maret 2021).

“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi,” jelas Febrio.

Salah satu investor yang ditargetkan meningkat dengan adanya keringanan pajak ini adalah partisipasi investor ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar SBN masih kecil yaitu 4,5% bila dibandingkan dengan bank 33,4%, asuransi dan dana pensiun 14,5%, serta asing 22,4%.

Sumber: CNBC Indonesia, Jumat 3 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only