Sudah ‘Minta Ampun’, Inspektorat Pemkab Deli Serdang Tidak akan Kurangi Pajak AP II Bandara

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG-Angkasa Pura II Bandara Kualanamu sudah ‘minta ampun’ kepada Pemkab Deliserdang, lantaran mereka tak sanggup membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 23 miliar.

Namun, permohonan untuk keringanan potongan pajak itu sepertinya ditolak Pemkab Deliserdang.

Pihak Inspektorat Pemkab Deliserdang merasa bahwa PBB itu harus dibayarkan pihak AP II Bandara Kualanamu.

“Kemarin sudah kami bahas permohonan mereka, cuma belum final. Intinya Pemkab siap untuk membantu. Nanti itu akan ada lagi rapat kita dan sekarang belum ada saya diundang lagi,” ucap Kepala Inspektorat Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution, Kamis (9/9/202021).

Edwin menyebut secara pribadi dirinya tidak setuju jika tagihan PBB AP II itu dikurangi.

Banyak hal yang bisa dilihat mengapa tagihan tidak perlu untuk dikurangi.

Meski begitu, nanti keputusan ada pada tim.

“Kalau saya ditanya, saya menolaknya, cuma kan ini tim, enggak bisa pribadi-pribadi. Perekonomian sudah membaik karena pertumbuhan ekonomi triwulan kedua sudah 7,07 persen. Bandara sekarang ini mulai ramai juga,” kata Edwin.

Mantan Kabag Hukum Pemkab ini mengaku sebelum pandemi AP II adalah perusahaan termasuk yang paling kaya di Deliserdang.

Artinya dulunya untung perusahaan juga banyak makanya dianggap pantas untuk membayar tagihan pajak yang sudah ditetapkan.

Ditegaskan kalau pendapatan dari pajak ini juga akan kembali ke masyarakat.

“Saya pendapatnya jangan melihat lagi kebelakang mari kita lihat kedepan. Pertumbuhan ekonomi kita lihat dan bandara juga mulai ramai saya bilang. Yang kami pikirkan Pemerintah ini banyak, semua kita pikiri mulai dari parkir miskin sampai anak terlantar,” tegas Edwin.

Pada tahun lalu diakui Edwin kalau permohonan pengurangan tagihan PBB untuk AP II Kualanamu juga ditolak.

Ia meyakini kalau AP II juga tidak akan goyang ketika tagihan yang sudah ditetapkan dibayarkan kepada Pemkab.

Dalam pembahasan penentuan apakah disetujui atau tidaknya permohonan dari AP II Bandara Kualanamu akan dilibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Pemkab dan juga Inspektorat. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: tribunnews.com, Kamis 9 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only