Geger Pajak Tak Santai Penjual Bakso-Tukang Pecel di Binjai

Binjai – Pajak besar dibebani ke penjual bakso di Binjai, Sumatera Utara (Sumut), sebesar Rp 6 juta per bulan menjadi sorotan publik. Kini, giliran penjual pecel lele yang menjerit karena pajak sebesar Rp 3 juta per bulan.

Seorang pedagang pecel lele bernama Nur mengeluhkan besarnya pajak yang harus dibayarnya. Surat tagihan pajak yang ia terima membuatnya terkaget-kaget.

“Kalau dipikir-pikir, mana sanggup kita. Penghasilan saja nggak segitu,” ucap Nur kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Nur mengatakan penghasilannya kadang tidak cukup untuk memberikan upah kepada anaknya yang ikut membantu berjualan. Penghasilan yang ada hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Nur mengaku mendapatkan undangan dari BPKAD untuk membahas besaran pajak itu. Namun Nur mengatakan tidak hadir karena sedang sakit. Sehingga undangan itu dihadiri oleh anaknya.

Pajak Tukang Bakso Rp 6 Juta

Pemko Binjai menyatakan kasus ini sama seperti yang dialami oleh tukang bakso bernama Handoko. Tukang bakso itu awalnya ditagih pajak Rp 6 juta.

Tukang bakso di Binjai bernama Handoko tersebut mendapatkan tagihan pajak hingga Rp 6 juta untuk Juli 2021. Namun tagihan itu diputihkan setelah dia mendatangi sosialisasi yang dilakukan BPKAD Kota Binjai.

“Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan mereka. Di situ dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang, bagi yang tidak datang, katanya setuju dengan pajak itu,” kata Handoko kepada wartawan, Sabtu (28/8).

Pemkab Binjai Buka Suara

Pihak BPKAD pun sudah menjelaskan terkait pungutan pajak kepada para pedagang ini. BPKAD mengatakan tagihan pajak yang mereka lakukan ini sudah berdasarkan hasil survei.

“Tagihan yang kami sampaikan itu telah didahului dengan hasil survei. Tentu surveinya terbatas dengan sumber daya yang kami miliki,” ucap Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar.

Affan mengatakan tagihan yang disampaikan melalui surat itu bukan merupakan ketetapan. Pihak pemilik tempat usaha dapat memberikan klarifikasi jika pajak yang ditagihkan tidak sesuai dengan penghasilan warungnya.

“Tetapi formulir yang diisi itu kan ditandatangani, itu kan pernyataan, sesungguhnya pajak ini yang bersifat self assessment. Kita yang menghitung, kita yang melaporkan, kita yang menyetorkannya,” tambahnya.

Sumber: detik.com, Kamis 9 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only