Aturan PPnBM Direvisi: Dihitung Berdasarkan Emisi, Berlaku 16 Oktober 2021

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akan segera memberlakukan aturan baru terkait pengenaan Pajak Penjualatas atas Barang Mewah mulai Oktober 2021.

Dari sebelumnya PPnBM dikenakan berdasarkan besar kapasitas mesin kendaraan, kini PPnBM akan dikenakan dengan dasar nilai gas buang (emisi) yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

Berlakunya aturan ini akan mengubah besar pengenaan pajak yang diberikan pada kendaraan bermotor.

Aturan akan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 bulan depan. Penasaran dengan ketentuan lengkapnya?

Aturan PPnBM berdasarkan emisi ini diberlakukan sebab berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM.

Beleid ini diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan diputuskan akan berlaku dua tahun kemudian yaitu pada 16 Oktober 2021.

Karena adanya aturan ini, pemerintah juga akan melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang isinya pengubahan tarif PPnBM khusus kendaran plug-in hybrid, fuel cell, dan murni listrik (EV).

Aturan sudah diundangkan sejak 2 Juli 2021 dan akan berlaku pada 16 Oktober 2021 nanti.

Perbedaan aturan ini dengan aturan sebelumnya (yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013) adalah soal pengenaan PPnBM).

Pada aturan lama, PnBM ditentukan berdasarkan jenis sedan atau nonsedan, kapasitas mesin, dan sistem gerak.

Sedan kena PPnBM 30-125 persen sementara mobil lainnya seperti MPV, SUV, city car beban PPnBM-nya paling rendah 10 persen.

Dengan berlakunya aturan ini, maka besaran PPnBM ditentukan dari gas buang yang dihasilkan oleh mobil.

Berikut adalah ketentuannya

  1. Mobil dengan mesin di bawah 3.000 CC kena PPnBM 15 persen jika tingkat efisiensi BBMnya mencapai 15,5 km/liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram.
  2. Mobil dengan tingkat efisiensi BBmnya hanya mencapai 11,5-15,5 per/liter atau CO2 150-200 gram maka akan kena PPnBM 20 persen
  3. Mobil yang memiliki angka efisiensi BBM hanya 9,3-11,5 km/per liter atau CO2 200-250 gram akan kena PPnBM 25 persen.
  4. Mobil yang angka efisiensi bahan bakarnya di bawah 9,3 km/liter dengan CO2 lebih dari 250 gram akan dapat PPnBm 40 persen.

Catatan : khusus untuk mobil dengan mesin 3.000 cc – 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen. Sedangkan mobil di atas 4.000 cc disembur tarif PPnBM 95 persen.

Aturan ini akan berlaku untuk mobil-mobil konvensional dengan mesin yang menggunakan bahan bakar bensin.

Sumber: pikiran-rakyat.com, Senin 13 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only