Daripada Naikkan Cukai Plastik, Pengusaha Ajak Pemerintah Kolaborasi Edukasi Konsumen

Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah memutuskan untuk memasukkan bahan makanan dan minuman berpemanis, plastik, serta alat makan dan minum sekali pakai ke dalam daftar barang kena cukai untuk tahun anggaran 2022.

Hal tersebut mendapatkan respons negatif dari pengusaha. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai, langkah tersebut hanya akan menambah krisis yang sedang dihadapi para pengusaha.

Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung kebijakan pemerintah. Namun, pihaknya belum diajak diskusi bersama terkait keputusan ini.

Dia pun menilai, ketimbang memasukkan plastik dan bahan makanan dan minuman berpemanis ke dalam daftar barang kena cukai, Adhi menyarankan lebih baik berkolaborasi bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Saya khawatir upaya memasukkan cukai tidak akan mengatasi masalah tersebut. Di beberapa negara yang menerapkan cukai untuk pemanis, misalnya. Ternyata PPN-nya tidak menurun, bahkan tidak meningkat. Seperti itu tidak ada bukti di negara tersebut penyakit tidak menularnya menurun,” ujar Adhi kepada Medcom.id melalui sambungan telepon, Senin, 13 September 2021.

Jika bicara soal plastik, lanjut dia, masalah sampah plastik sebetulnya terletak pada kurangnya kesadaran masyarakat unuk mengelola sampah, sehingga terjadi penumpukkan dan mencemarkan lingkungan.

Sementara itu, makanan dan minuman berpemanis sering dianggap sebagai faktor penyebab banyak orang menderita penyakit tidak menular. Dalam hal ini diabetes.

Padahal masalah utamanya masih kurangnya literasi konsumen terhadap pola hidup sehat. Kesadaran pola hidup sehat masih sangat rendah.

Dia pun mengatakan pelaku usaha sebetulnya sudah melalukan beragam cara edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun, masih banyak yang berjalan sendiri-sendiri.

“Saya berharap ada sebuah gerakan nasional hasil kolaborasi antara pengusaha dengan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

DPR menaikkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 sebesar Rp3,1 triliun menjadi Rp1.501 triliun. Salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut dengan memberlakukan cukai plastik serta makanan dan minuman berpemanis.

Menurut Ketua Banggar DPR Said Abdullah, harus ada ketegasan pemerintah dalam menerapkan cukai plastik dan pajak untuk bahan makanan dan minuman (mamin).

Sumber: medcom.id, Senin 13 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only