Airlangga Pamer Andil KEK RI: Investasi Rp92 T, Ekspor Rp3 T

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah terus mendorong investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dalam webinar yang digelar Kementerian Keuangan, Senin (13/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan investasi di KEK.

“Dari hasil evaluasi investasi pembangunan kawasan mencapai Rp 19,52 triliun untuk investasi pembangunan kawasan akumulatif meningkatkan kinerja investasi di 19 KEK itu. Total investasi hingga Juli 2021 mencapai Rp 92,3 triliun dan realisasinya adalah Rp 32,76 triliun,” katanya.

Airlangga mengatakan, sudah ada 166 pelaku usaha atau investor yang menanamkan modal di KEK, dan menciptakan lapangan kerja sebanyak 26 ribu orang baik langsung dan tidak langsung. Selain itu, nilai ekspor di KEK sudah mencapai Rp 3,66 triliun.

Sampai bulan Agustus 2021, sudah ada 129 badan usaha yang telah mendaftarkan profil mereka pada aplikasi khusus di KEK untuk mendapatkan fasilitas khusus. Fasilitas-fasilitas itu antara lain, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM), bea masuk impor dan cukai.

“Pemprov dan pemkab diharapkan mendukung operasionalisasi di KEK dan memberikan kemudahaan supaya investasi berjalan. Dan perda yang diterbitkan harmonis dengan rujukan UU Cipta Kerja,” katanya.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hingga tahun lalu, sudah ada komitmen investasi di KEK sebesar Rp 70,43 triliun.

Pada saat ini, pemerintah menambah 4 KEK baru yang sebelumnya hanya 15 menjadi 19 dengan sektor yang berbeda. Mulai dari kawasan manufaktur, pariwisata dan pendidikan serta ekonomi kreatif, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sri Mulyani mengharapkan dengan adanya KEK ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan sasaran meningkatkan kehadiran dari modal asing juga domestik.

“Tentu memberikan alternatif bagi daerah Indonesia untuk bisa memacu pertumbuhan ekonominya,” katanya. “Sasaran KEK meningkatkan kehadiran dari modal dalam maupun luar negeri kehadiran modal ini meningkatkan kegiatan industri yang produktif industri kompetitif hingga meningkatkan ekspor, impor bisa disubtitusi, impor juga lebih mudah,” jelasnya.

Diharapakan, kawasan ini memiliki nilai kegiatan ekonomi yang tinggi, juga mendorong pertumbuhkan kawasan ekonomi baru. Selain itu juga muncul terobosan baru.

“Untuk mencapai sasaran itu ada dua hal penting dari perubahan UU 39 Tahun 2009 tentang KEK diubah dalam UU Cipta Kerja, lalu diturunkan PP 44 tahun 2021, di mana PP ini diberikan kepastian fiskal dari pelaku usaha dan investor juga penerapan sistem elektronik yang terintgerasi,” ujar Sri Mulyani.

Adanya UU Cipta Kerja dan penguatan fasiltas prosedur pelayanan memberikan dukungan operasional dan pengawasan di KEK. Diharapkan berbagai fasilitas mampu menarik investor untuk bisa menanamkan modal di KEK.

Sumber: CNBC Indonesia, Senin 13 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only