Daerah Bisa Genjot Pajak Kendaraan & Mineral

JAKARTA. Pemerintah daerah berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan opsen pajak. Yang penting, wewenang baru ini tak disalahgunakan untuk mengeduk pendapatan dengan cara mencekik pebisnis di daerah.

Peluang bagi daerah untuk menggenjot PAD itu tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD) yang kini tengah digodok pemerintah dan DPR. Senin (13/9), fraksi-fraksi DPR menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU ini (lihat tabel).

Sebagai catatan, skema opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak.

Dalam RUU HKPD, skema opsen akan berlaku untuk dua jenis pajak. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota. Kedua, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

“Pemberian opsen pajak tersebut diharapkan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi kabupaten/kota.

Sementara tujuan opsen pajak MBLB adalah untuk mendorong pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan setelah izin dan pengawasan tambang batubara dan mineral (minerba). Cara ini mendelegasikan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada provinsi.

Sri Mulyani berharap, skema opsen pajak akan membuat sistem administrasi pajak daerah berjalan lebih baik. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaannya tanpa menambah beban wajib pajak.

Menurut Menkeu skema opsen ini akan memberikan kepastian penerimaan dan keleluasaan belanja atas penerimaan pajak daerah dan akan menyelesaikan persoalan yang sering muncul karena skema dana bagi hasil pajak yang selama ini berlaku.

Peneliti Senior Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan, pemerintah harus memperjelas skema opsen pajak dalam RUU HKPD tersebut. Perlu ada batasan opsen pajak agar tak membebani bagi wajib pajak. “Perlu dikaji, apakah opsen pajak akan menimbulkan beban baru bagi pembayar pajak, atau opsen pajak yang diambil oleh provinsi akan mengurangi persentase yang seharusnya diambil oleh kabupaten atau kota? Ini yang belum clear di RUU HKPD,” ujar Arman.

Arman juga menambahkan bahwa RUU HKPD belum mengatur dengan baik terkait dengan administrasi perpajakan. Ia menilai hal ini yang justru selama ini menjadi salah satu akar persoalan di daerah sehingga menyebabkan daerah tidak optimal dalam meningkatkan PAD.

Sumber: Harian Kontan Selasa 14 Sept 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only