Sri Mulyani Ajukan Pungutan PPN Sembako hingga Sekolah ke DPR

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengajukan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR. Pengajuan dilakukan dalam rapat yang digelar pada hari ini, Senin (13/9).

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal,” ungkap Ani, sapaan akrabnya.

Kendati begitu, Ani mengatakan pemerintah tetap membuka opsi bahwa barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak. Selain itu, pemerintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi,” imbuhnya.

Menurutnya, opsi kebijakan ini sengaja diberikan agar azas keadilan dapat diwujudkan. Namun, hal ini akan disesuaikan dengan melihat tingkat pendapatan dari berbagai kelompok masyarakat.

Selain mengajukan usul pungutan PPN atas sembako, sekolah, dan kesehatan, bendahara negara juga mengungkap usulan tentang kebijakan PPN multitarif.

Rencananya, kebijakan ini dengan menaikkan tarif umum PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dan memperkenalkan skema multitarif dengan kisaran 5 persen sampai 25 persen pada barang dan jasa.

Ia juga mengusulkan kemudahan dan penyederhanaan PPN untuk barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha dengan besaran tarif lebih rendah dari 5 persen.

Selanjutnya, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga menyampaikan usulan kebijakan PPN lainnya, seperti pengenaan PPN menyeluruh bagi semua barang dan jasa, kecuali yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), seperti pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan.

Pengecualian juga dilakukan pada uang dan emas batangan untuk cadangan devisa, serta surat berharga. Kemudian, jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan. Hal ini untuk mencerminkan keadilan dan lebih tepat sasaran.

Sementara itu, fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang dan jasa tertentu dilakukan untuk mendorong ekspor di dalam dan luar kawasan tertentu serta hilirisasi sumber daya alam, fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut, dan kelaziman serta perjanjian internasional.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only