Sekolah dengan Bayaran Mahal Akan Dikenai PPN

Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sekolah dengan bayaran (SPP) mahal.

Hal itu dikatakan Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

Secara umum, kata Menkeu, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Oleh karena itu, untuk sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya pendidikan standar, madrasah untuk masyarakat biasa atau rendah dipastikan tidak akan kena PPN.

“Dengan demikian madrasah dan lain lain tidak akan dikenakan dalam skema ini,” tegasnya.

Sri Mulyani menegaskan, skema pengaturan atas rencana pengenaan PPN jasa pendidikan tersebut dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu berencana mematok tarif PPN atas jasa pendidikan sebesar 7%.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only