Pemerintah Diimbau Sosialisasikan Mekanisme Penerapan Pajak Karbon

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah diimbau aktif membangun jalur komunikasi yang lebih jelas dan transparan kepada dunia industri dan pelaku usaha terkait rencana penerapan pajak karbon. Hal ini bertujuan agar Indonesia mampu bersaing dengan pasar global.

“Informasi dan penjelasan dari pemerintah mengenai mekanisme pajak karbon seperti sektor apa saja yang akan dikenakan pajak dan bagaimana cara perhitungan dasar pengenaan pajaknya memberikan ketidakpastian bagi dunia industri,” ujar Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa dalam keterangan persnya, Selasa (14/9/2021).

Ditambahkannya, dalam penerapan di industri, baik cap and trade dan pajak karbon dapat diterapkan untuk sub-sektor yang berbeda dengan memandang efisiensi, efektivitas dan tentunya dampak terhadap keseluruhan kegiatan ekonomi di Indonesia.

“Sektor ketenagalistrikan sebagai contoh dapat menggunakan skema cap and trade sebagai mekanisme untuk mitigasi emisi karbon. Terlebih lagi skema ini sudah dijalankan secara internal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada PLTU-PLTU yang dimiliki oleh PLN,” tambahnya.

Sementara pendiri PJCI Eddie Widiono, Eddie Widiono menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing Indonesia.

“Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini,” tegasnya.

Sumber: beritasatu.com, Kamis 16 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only