Hingga Awal September, Setoran Pajak Digital Capai Rp 3,5 Triliun

Jakarta, Beritasatu.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan realisasi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital hingga awal September 2021 mencapai Rp 3,5 triliun, atau meningkat 40% dibandingkan akhir Agustus yang tercatat baru mencapai Rp 2,5 triliun.

“Sampai dengan saat ini kerja sama telah dilakukan terhadap 83 PMSE dan penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 3,5 triliun,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, Senin (13/9/2021).

Adapun hingga 6 September lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd.

Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak menjadi 83 badan usaha.

Adapun aturan mengenai PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. PMK ini antara lain memuat penunjukan pelaku usaha sebagai Pemungut PPN PMSE, tata cara pemungutan dan pelaporan PPN PMSE dan kriteria penetapan Pemungut PMSE.

Sumber: beritasatu.com, Selasa 14 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only