Kasus Suap Pajak, Eks Pejabat Dirjen Pajak akan Segera Disidang

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Dadan Ramdani akan segera disidang di kasus suap pajak. Jaksa KPK telah menyatakan bahwa berkas perkara ini lengkap.

“Tim Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 15 September 2021.

Ali mengatakan penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Dirjen Pajak itu kini dialihkan ke tim jaksa. Dalam waktu 14 hari, jaksa akan menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Persidangan perkara ini rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK menetapkan Dadan, bersama mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji menjadi tersangka penerima suap. Berkas perkara untuk Angin telah dilimpahkan kepada jaksa pada 1 September 2021.

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang dari tiga konsultan pajak untuk mengurus pemeriksaan pajak tiga perusahaan. Perusahaan itu yakni, PT Bank Pan Indonesia, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama. Uang yang diterima diperkirakan mencapati Rp 7,5 miliar dan Sin$ 2 juta.

Sumber: tempo.co, Rabu 15 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only