Tax Amnesty Jilid II di Depan Mata! Simak Kata Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui banyak kritik dan saran datang pasca diumumkannya rencana revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Salah satunya mengenai program peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan DPD RI, Senin (13/9/2021)

Dalam rencananya, program ini mengatur pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi.Tahun Pajak 2019.

Ketika RUU KUP diserahkan ke DPR, Kemenkeu turut melaksanakan serangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai kalangan , baik akademisi, pakar hingga kalangan dunia usaha dan pemuka organisasi sosial dan keagamaan.

Khusus mengenai program peningkatan kepatuhan wajib pajak, beberapa kritik dan saran yang disampaikan adalah kebijakan tersebut dipersepsikan seperti pengampunan pajak alias tax amnesty yang berulang. Sehingga berpotensi terjadinya moral hazard.

Selanjutnya, kebijakan itu perlu adanya penguatan penegakan hukum pasca implementasinya, serta besaran tarif yang diharapkan memang tidak lebih rendah dari tarif tax amnesty.

“Pemerintah sangat mengapresiasi seluruh masukan dan secara serius mendengarkan, membahas, serta mempelajarinya untuk menyempurnakan substansi yang telah diusulkan dalam RUU KUP, dan akan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam pembahasan dengan DPR,” jelas Sri Mulyani.

Sayangnya Sri Mulyani tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut seperti hal kebijakan lainnya yang turut mendapatkan masukan.

Sumber: CNBC Indonesia, Senin 13 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only