Diskon PPnBM 100% Diperpanjang, yang Sudah Bayar Bisa Refund

Jakarta – Pemerintah secara resmi memperpanjang lagi diskon 100% Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021. Asalnya, insentif tersebut berakhir Agustus bulan lalu.

Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, perpanjangan PPnBM ini untuk memberikan stimulus tingkat konsumsi masyarakat di masa pandemi COVID-19.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi COVID-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021).

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar PPnBM pada pembelian di bulan September, maka pemerintah akan mengembalikan besaran biaya yang masuk dalam kategori diskon PPnBM.

“Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan,” tegasnya.

Pihaknya menilai perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi hingga triwulan II-2021. Untuk itu pemerintah terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha. Secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu.

“Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi,” ujarnya.

Adapun kategori insentif PPnBM yang diperpanjang meliputi:

  1. PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
  2. PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
  3. PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Sumber: detik.com, Jumat 17 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only