Daftar 11 Sembako yang Bakal Kena Pajak

JAKARTA – Ada 11 sembako yang bakal kena pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini Pemerintah sudah mengajukan draft RUU KUP kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang di dalamnya juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok.

Bahan pokok yang akan dikenakan pajak itu menurut RUU KUP merupakan barang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Mengacu pada penjelasan pasal 112 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:

  1. Beras
  2. Gabah
  3. Jagung
  4. Sagu
  5. Kedelai
  6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
  8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas,

Sumber: okezone.com, Selasa 14 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only