Siap-siap! Ada Tarif Baru Pajak Kendaraan Hingga Diskotik

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan agar pemerintah daerah (pemda) bisa memiliki keleluasaan untuk memperluas pungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah juga bisa menambah pendapatan melalui opsen pajak.

Opsen pajak adalah pajak pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan persentase tertentu oleh pemerintah daerah.

Dalam naskah akademik RUU HKPD yang diterima CNBC Indonesia, dijelaskan mengenai jenis pajak daerah.

Di mana jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PAB (Pajak Alat Berat), PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), PAP (Pajak Air Permukaan), pajak rokok, dan opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan)

Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, PAT (Pajak Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah), pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB dan opsen BBNKB.

“Pajak dipungut oleh daerah yang setingkat dengan daerah provinsi tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom,” seperti dikutip naskah akademik RUU HKPD, Rabu (15/9/2021).

Sampai saat ini, RUU HKPD masih terus dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI DPR dan Komite IV DPD.

Komisi XI DPR dan Komite IV DPD akan menyampaikan dokumen daftar inventaris masalah (DIM) kepada pemerintah pada Senin, 20 September 2021.

Selanjutnya, Komisi XI dan Komite IV DPD bersama pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai substansi RUU HKPD dalam panitia kerja.

Rincian Tarif Pajak Daerah RUU HKPD

Secara rinci, berikut besaran tarif pajak daerah seperti dikutip RUU HKPD yang diterima CNBC Indonesia.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 1,5%.

Kemudian, kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 8%.

Adapun tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang berbasis energi terbarukan ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 0,5%.

Kemudian, khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, ditetapkan tarif PKB sebagai berikut:

  • Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor paling pertama paling rendah sebesar 1,5% dan paling tinggi sebesar 2,5%.
  • Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 12%.

Sumber: CNBC Indonesia, Rabu 15 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only