Jakarta: Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan pihaknya sangat menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian kendaraan bermotor hingga 100 persen sampai akhir 2021.
“Kami Gaikindo menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang relaksasi PpnBM tersebut,” ujarnya dilansir dari Mediaindonesia.com, Senin, 20 September 2021.
Menurut Jongkie, penjualan otomotif nasional terus mengalami peningkatan secara bertahap di tengah dukungan pemerintah terhadap industri otomotif melalui relaksasi PPnBM.
Sepanjang periode Januari sampai Agustus 2021, total volume market nasional untuk ritel mencapai sekitar 527 ribu unit. Sedangkan volume wholesales juga mengalami peningkatan menjadi sekitar 543 ribu unit. Dia pun berharap dengan perpanjangan PPnBM ini, baik itu penjualan maupun produksi otomotif dalam negeri dapat terus meningkat.
“Mudah-mudahan penjualan dan produksi otomotif beserta komponennya dapat terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat,” tegas Jongkie.
Pemerintah secara resmi akan kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021. Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi.(DEV)
Sumber: medcom.id, Senin 20 September 2021
Leave a Reply