Sultan DPD Usul Kriteria Sektor Usaha yang Wajib Diberi Insentif Pajak

jpnn.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengusulkan mekanisme perpajakan nasional berorientasi pada agenda mitigasi perubahan iklim dan pemberdayaan usaha mikro kecil sebagai penopang ekonomi nasional.

Dia mencontohkan, pajak korporasi tambang dan sejenisnya semestinya ditetapkan lebih ketat ketimbang pajak usaha pertanian dan peternakan yang dilakukan dengan sistem yang ramah lingkungan.

“Kami ingin setiap unit usaha yang mendorong tercapainya agenda pengendalian perubahan iklim wajib diberikan privelage insentif pajak, begitupun sebaliknya,” kata Sultan melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/9).

Dia pun menekankan harus ada kategorisasi pajak yang barometernya adalah memiliki itikad baik dalam prinsip SOP ramah lingkungan.

Agenda keringanan pajak harus diidentikkan dengan pendekatan negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Salah satu insentif yang ditawarkan berlaku bagi penumpang transportasi umum dan industri yang menggunakan bahan baru terbarukan.

Tak hanya itu, Sultan juga mendorong pemerintah agar menetapkan bea masuk produk impor khususnya produk pangan secara lebih menguntungkan bagi penerimaan negara demi melindungi hasil produksi petani lokal.

Sultan juga menyampaikan, penting bagi pemerintah untuk mencari solusi alternatif terhadap angka penarikan pajak yang kian terkoreksi selama ini.

Menurutnya, negara tidak boleh terlihat terlalu memaksakan kehendak meraup pemasukan dari rakyat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, kecuali bagi pajak pendapatan.

“Ketergantungan terhadap pajak harus disertai dengan upaya-upaya pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan. Kita memiliki potensi pendapatan bukan pajak yang sangat menjanjikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, isu perpajakan internasional menjadi salah satu menu utama dalam agenda prioritas jalur keuangan (finance track) saat Indonesia menjadi Presidensi G-20 pada 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pertemuan Presidensi G-20 Indonesia akan membahas kemajuan dan pelaksanaan global taxation principles. Agenda pembahasan mengenai perpajakan internasional tidak hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga seluruh negara di dunia.

Sri Mulyani mengatakan terdapat 5 topik dalam agenda pembahasan perpajakan internasional, meliputi insentif pajak, pajak dan digitalisasi, serta praktek penghindaran pajak dan transparansi pajak.

Sultan juga mengusulkan ke pemerintah untuk menyiapkan alasan hukum yang memungkinkan setiap badan usaha atau korporasi yang memilki keterkaitan dengan produk dan jasa pelaku usaha mikro dan kecil diatur dalam skema kemitraan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

“Paradigma corporate social responsibility (CSR) harus segera diarahkan menjadi sebuah solusi yang saling menguntungkan bagi kedua institusi usaha dengan mekanisme creating shared value (CSV),” usul mantan ketua HIPMI Bengkulu ini.

Sumber: jpnn.com, Senin 20 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only