JAKARTA. Anda yang ingin ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty bersiaplah! Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan program pengampunan pajak dibuka lagi pada 2022 nanti.
Program pengampunan pajak ini sesungguhnya molor dari target awal pemerintah yakni 1 Juli sampai 31 Desember 2021. Molornya rencana ini lantaran pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga mundur.
Kini, pembahasan pasal-pasal tax amnesty mulai mengerucut. Dalam daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diterima KONTAN, nampak usulan fraksi.Pertama soal pelaksanaan tax amanesty. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan bangsa (PKB) minta program pengampunan pajak digelar 1 Januari-30 Juni 2022.
Gerindra minta 1 Juli 2022-31 Desember 2022. Sedang Demokrat minta paling lambat setahun setelah RUU KUP diundangkan.
Kedua dan menjadi poin menarik yakni terkait tarif pengampunan pajak. Nyaris semua fraksi minta tarif lebih mini dari usul pemerintah yakni PPh final 15% atau 12,5% bagi peserta yang kurang dalam pengungkapan program Tax Amnesty 2016-2017. Adapun peserta baru dalam program tax amnesty, tarifnya 30%.
Untuk poin ini, DPR sepakat minta tarif mini. Golkar minta tarif pengampunan eks Tax Amnesty 2016-2017 sebesar 6%, PKB (5%), Gerindra dan Nasdem kompak minta tarif 6% bagi wajib pajak yang kurang mengungkapkan harta bersihnya. Tarif 10% untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta bersihnya pada tax amnesty 2016-2017.
Adapun Golkar minta peserta baru tax amnesty dikenakan tarif 9%, PKB (10%), Gerindra, Nasdem, Fraksi Demokrat minta 12%. Jika harta diinvestasikan di surat utang negara (SUN), Golkar minta tarif 7%, Nasdem, Demokrat dan Gerindra minta 10%.
Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak usulan program Pengampunan Pajak. Kata mereka: kebijakan ini dapat mengurangi kepercayaan wajib pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Penyuluhan, pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebut, aparat pajak akan menunggu hasil pembahasan tax amnesty di parlemen. Tapi, ia yakin program ini akan memberi dampak positif dan diminati wajib pajak. “Targetnya kepatuhan pajak naik,” katanya, (21/9).
Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tarif pemerintah di RUU KUP cukup menarik. Dari sisi keadilan dan kepatuhan, tarif kali ini harusnya bisa lebih tinggi dibanding 2016-2017.
Ini agar ada efek jera bagi wajib pajak yang belum patuh. Jika tarif lebih rendah efek jeranya juga rendah. Efeknya: potensi penerimaan juga lebih kecil. Ia berharap program ini menjadi pintu terakhir pemerintah untuk wajib pajak yang belum patuh.
Sumber: Harian Kontan Rabu 22 Sept 2021 hal 1

WA only
Leave a Reply