Liputan6.com, Jakarta – Badan Anggaran DPR menyepakati Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp 85,9 triliun di 2022. Sedangkan untuk PNBP SDA Non Migas ditargetkan sebesar Rp 36,94 triliun.
“PNBP SDA minyak dan gas bumi (migas) dalam tahun 2022 sebesar Rp85.900,6 miliar,” kata Anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar, Bobby A. Rizaldi Jakarta, Selasa (28/9).
Dia menjelaskan, PNBP SDA Migas ditargetkan Rp 64,56 triliun, dan PNBP SDA gas bumi sebesar Rp 21,33 triliun. Bobby menjelaskan target tersebut telah mempertimbangkan cost recovery sebesar USD 8,65 miliar.
Sementara itu, PNBP SDA Non Migas bersumber dari PNBP SDA pertambangan mineral dan batubara, PNBP SDA Kehutanan, PNBP SDA Perikanan, dan PNBP SDA Panas Bumi. PNBP SDA pertambangan minerba ditargetkan sebesar Rp 28,01 triliun. Upaya pencapaian target dilakukan melalui penguatan pengawasan penerimaan negara, peningkatan koordinasi antar instansi, dan peningkatan penyuluhan dan kepatuhan.
Dalam hal ini, Panitia Kerja (Panja) Banggar meminta agar Pemerintah menyusun roadmap terkait kebijakan atas batubara. Mulai dari investasi, produksi hingga pemanfaatan hasil tambang batubara bagi industri dalam negeri dalam beberapa tahun ke depan.
PNBP SDA Kehutanan ditargetkan sebesar Rp 4,85 triliun dengan upaya pencapaian target antara lain dengan penyempurnaan regulasi, optimalisasi produksi dan perbaikan harga, serta penguatan kerjasama dan perbaikan administrasi.
Adapun beberapa catatan Panja kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang belum termanfaatkan dengan baik agar dipindah kelolakan sehingga lebih produktif.
Sumber: liputan6.com, Selasa 28 September 2021
Leave a Reply