Aksi Ditjen Pajak Cegah Petugas ‘Nakal’ Saat Door to Door

Jakarta, CNBC Indonesia – Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan terjun langsung ke lapangan untuk melihat kepatuhan para wajib pajak. Dalam hal ini yang melakukannya adalah petugas Account Representative (AR) DJP.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020, petugas AR akan bertemu langsung dengan wajib pajak dan diperbolehkan untuk melakukan wawancara di lapangan atau di luar kantor. Ini sesuai dengan metode pengawasan kewilayahan yang ada di surat edaran tersebut.

“Seluruh kegiatan (pengawasan dan pemeriksaan) sebagian besar akan dilakukan melalui pengawasan dan penelitian di seluruh unit kerja vertikal DJP. Namun perlu dilakukan pengawasan berbasis kewilayahan yang memungkinkan petugas pajak bertemu dengan wajib pajak di lapangan (luar kantor),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Rabu(29/9/2021).

Namun, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan suap. Sebab, kasus suap yang terjadi di lingkungan DJP sering kali dikarenakan petugas bertemu dengan Wajib Pajak di luar kantor.

Kasus suap yang sering terjadi di lingkungan DJP ini sempat membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati geram. Sehingga ia melarang petugas pajak untuk bertemu dengan wajib pajak di luar kantor.

Terkait hal tersebut, Neilmaldrin memastikan pihaknya akan melakukan prosedur yang ketat. Ini untuk mencegah terjadinya tindakan suap saat petugas DJP bertemu dengan Wajib Pajak di luar kantor.

“Dalam pelaksanaannya (petugas AR) perlu memenuhi beberapa prosedur, yang telah ditetapkan secara ketat,” jelasnya.

Pertama, petugas AR harus terlebih dahulu melakukan assignment terhadap wilayah dan wajib pajaknya. Sehingga petugas AR tidak dapat memilih wajib pajaknya sendiri.

“Hal ini dapat mengurangi kemungkinan konflik terjadinya kepentingan,” kata dia.

Kedua, dalam pengawasan berbasis kewilayahan, petugas AR harus terlebih dahulu melakukan analisis data statistik kewilayahan, membuat prioritas pengawasan dalam bentuk peta kerja. Kemudian melaksanakan penyisiran sesuai peta kerja dan hasilnya harus dilakukan pengolahan dan pengayaan sesuai dengan data yang telah dimiliki DJP.

“Hal ini akan memastikan AR untuk melakukan pengawasan sesuai dengan analisis dan peta kerja yang telah dibuatnya, sehingga dapat mengurangi potensi suap di lapangan,” tambahnya.

Ketiga, hasil pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan terhadap Wajib Pajak dilakukan secara berjenjang berdasarkan unit kerja dan jabatan di lingkungan DJP sesuai tugas dan fungsinya. Pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan tersebut merupakan kegiatan yang harus memenuhi-prosedur-prosedur, di mana dalam setiap prosesnya diawasi dengan berbagai SOP yang ketat serta harus melalui berbagai aplikasi internal DJP.

“Hal ini akan membuat pelaksanaan pengawasan berjalan dengan efektif dan efisien serta mengurangi potensi suap,” tegasnya.

Sumber: CNBC Indonesia, Rabu 29 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only