Eks Dirjen Pajak Tagih Janji Jokowi Jadikan DJP di Bawah Presiden

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diusulkan untuk lepas dari Kementerian Keuangan. Mengingat pentingnya pengelolaan pajak, statusnya diharapkan bisa langsung di bawah presiden yang saat ini dijabat Joko Widodo (Jokowi).

“Sejak 2002 kami melihat pajak nggak bisa begini saja, ini harus di atasnya lagi. Seperti negara lain, Jepang, Amerika, Singapura, itu pada umumnya mereka sudah di bawah presiden karena pajak itu penerimaannya antara 75-80%, jadi mayoritas hasil negara berasal dari pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo dalam sebuah webinar, Selasa (28/9/2021).

“Kalau tidak diberikan langsung dengan presiden, takutnya ini penerimaan terjadi penggelapan, artinya harus kita jaga,” tambahnya.

Aturan wacana DJP di bawah presiden sebenarnya sudah ada sejak kepemimpinan Megawati Soekarnoputri hingga akhirnya disahkan UU KUP Tahun 2007. Sayangnya aturan itu belum bisa terlaksana.

Hadi yang juga sebagai Ketua BPK pada periode 2009-2014, bercerita bahwa Jokowi pernah menjanjikan akan menjadikan DJP di bawah presiden jika dirinya terpilih. Saat bicara itu Jokowi masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

“Pak Jokowi begitu jadi gubernur, tanggal 22 April 2014 menyatakan dengan tegas di suatu acara ‘andai kata saya jadi presiden, saya akan jadikan pajak lembaga di bawah saya langsung’,” tuturnya.

Janji itu terus digaungkan saat dirinya menjabat sebagai calon presiden hingga terpilih dan dilantik pertama kali pada Oktober 2014 bersama wakilnya, Jusuf Kalla. Akhirnya pada 2015 Jokowi disebut mengeluarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2015, hingga draf RUU KUP pada 2016 disampaikan kepada DPR yang mencakup bahwa Ditjen Pajak berada langsung di bawah presiden.

“Ini pendapat kami wajib untuk dilaksanakan apalagi presiden melalui Mensesneg membuat surat lagi kepada 3 menteri Menkeu, Menkumham, Menpan untuk melaksanakan surat presiden ini di DPR untuk bisa disahkan secepatnya, tapi memang sampai sekarang belum terlaksana,” ujarnya.

Hadi sendiri tidak menjelaskan penyebab kebijakan itu belum juga terlaksana, padahal aturannya sudah ada lama. Diduga ada pihak yang menghambat jalannya reformasi kelembagaan DJP tersebut.

“Kami menduga ada unsur bisa sengaja, bisa tidak,” imbuhnya.

Tujuan dari DJP di bawah presiden salah satunya agar pajak lebih transparan. Dengan SIN, bisa mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara dengan sistemik, hingga mewujudkan proses pemeriksaan yang sistematis.

“Kalau SIN pajak tidak terbentuk, kita takut seperti sekarang 12 tahun berturut-turut pajak kita kalah terus penerimaannya. Sampai sekarang tax ratio kita satu digit 8,63%, kami tidak mau. Sebagai warga negara ingin pajak penerimaannya bisa tercapai sebagaimana umumnya,” tandasnya.

Sumber: detik.com, Selasa 28 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only