Wah! Tarif Pajak Orang Super Kaya RI Naik Jadi 35%

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif pajak bagi orang kaya menjadi 35%. Hal ini tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disetujui DPR RI.

Dalam draf RUU HPP yang diterima CNBC Indonesia pada Kamis (30/9/2021), tepat nya pada Bab III tentang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, tarif untuk orang kayak sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Tarif ini naik 5% dibandingkan dengan yang berlaku saat ini yakni sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, ini adalah layer baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.

Selain itu, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5% diubah, dari tadinya hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.

Dengan penambahan tarif PPh untuk orang kaya ini, maka lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi menjadi lima, yakni:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif 15%
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30%
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.

Sebagai informasi, lapisan tarif sebelumnya hanya ada empat yakni:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%
  2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.

Sumber: CNBC Indonesia, Kamis 30 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only