Nelayan dengan Bobot Kapal di Bawah 5 GT Bebas PNBP

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai angkat suara atas naiknya tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi menyebut, kebijakan PNBP sudah mempertimbangkan rasa keadilan.

Mengacu Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 86/2021 tentang Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Perikanan serta Kelautan Nomor 87/2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, penetapan PNBP sektor kelautan dilakukan berdasar pasca roduksi penangkapan ikan.

Penentuan tarif pungutan PNBP mengacu pada harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan. “Ini sangat fair. Jika tangkapan ikan sedikit, dipotong sedikit. Jika tak dapat ikan, tidak usah setor,” katanya kepada KONTAN, (30/9).

Ia merinci, nanti setiap ikan yang ditangkap akan dihitung dan dicatat untuk menentukan PNBP yang ditarik. Namun, Wahyu menyebut bahwa KKP memahami ada perbedaan pandangan dalam penerapan harga patokan ikan.

Untuk itu, kata Wahyu, KKP terbuka untuk mendapatkan masukan atas harga patokan ikan yang berkeadilan.

Namun, hal itu harus merujuk pada bukti yang valid seperti faktur pembelian. Pasalnya, “Harga patokan ikannya juga tiap daerah berbeda-beda,” ungkap Wahyu.

Selain itu, kata dia, ketentuan setoran PNBP tidak berlaku bagi nelayan kecil. Nelayan tradisional dengan perahu berkapasitas di bawah 5 Gross Tonnage (GT) tidak akan dipungut PNBP.

Penarikan PNBP dengan skema pasca produksi ia yakini akan berdampak pada berkurangnya pungutan pra produksi.

Nantinya akan ada kemudahan dalam persyaratan melaut bagi nelayan dan industri perikanan tangkap.

“Dengan adanya aturan baru ini, tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan liar baik di darat mau pun yang ada di laut,” janji Wahyu.

Adapun kebijakan penarikan PNBP perikanan pasca produksi baru akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang.

Pemerintah akan lebih dahulu memperbaiki kesiapan pelabuhan perikanan untuk pencatatan dan pendataan yang lebih baik.

Sumber: Harian Kontan Jumat 01 Oktober 2021 hal 14

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only