Sri Mulyani Jelaskan Jadwal Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis, 7 Oktober 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beleid ini mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah UU lain, tapi waktu penerapannya tidak serentak.

“Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, RUU ini telah disepakati di tingkat komisi pada Rabu, 29 Oktober 2021. Ada beberapa ketentuan baru yang diatur di dalamnya, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, sampai Tax Amnesty Jilid II.

Pertama, perubahan di UU Pajak Penghasilan (PPh) mulai berlaku pada 2022. Kedua, perubahan UU PPN mulai berlaku 1 April 2022.

Ketiga, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku sejak UU baru ini diundangkan. Keempat, perubahan UU Cukai berlaku saat beleid baru ini diundangkan.

Kelima, program pengungkapan sukarela atau Tax Amnesty berlaku selama 6 bulan. Mulai dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Keenam, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022.

Dengan sederet perubahan ini, Sri Mulyani berharap berbagai tujuan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat tercapai. Mulai dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only