Wajib Pajak Diminta Ungkap Hartanya yang Belum Dilaporkan

Jakarta, Pemrintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum diungkapkan dalam laporan pajak melalui Program pengungkapan sukarela. Program ini memberikan kemudahan dan kebebasan kepada wajib pajak untuk memilih tarif pajak harta yang belum dilaporkan.

Program ini terdapat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui program ini. Mereka juga menjamin asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan tetap dilakukan.

Wajib pajak berkesempatan melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dua cara, pertama Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak).

Kedua, Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Harta bersih itu dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Setelah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan yang diterbitkan Dirjen Pajak. Setelah memperoleh surat keterangan, Dirjen Pajak tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020.

Program Pengungkapan Sukarela juga memberikan kemudahan dan kebebasan kepada wajib pajak untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan dalam mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya secara sukarela.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only