Suap Agar Pajak Disunat

Eks pegawai Ditjen Pajak sebut tiga perusahaan bersedia berikan komitmen uang ke terdakwa

JAKARTA. Tiga perusahaan yang terseret dalam dugaan suap pejabat pajak disebut-sebut memberikan uang suap kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Ketiga perusahaan tersebut yakni Bank Panin, Gunung Madu Plantation, dan Jhonlin Baratama, dituduh menyuap dua petinggi pajak agar bisa mendapatkan diskon pajak tahun 2016.

Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yulmanizar membeberkan bahwa tahun 2018 tim pemeriksa telah memeriksa pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016. Menurutnya, Bank Panin bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar, asalkan pembayaran pajak ditetapkan sebesar Rp 300 miliar.

Selain itu, Bank Panin meminta agar tim tidak melakukan pemeriksaan untuk tahun 2017. “Karena ada ketetapan besar seperti itu, tahun 2017 kami ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tak mau diperiksa lagi,” ujar Yulmanizar, saat bersaksi di sidang dengan terdakwa Angin dan Dadan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).

Yulmanizar menerangkan, keinginan tersebut disampaikan oleh orang kepercayaan pemilik Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan, yakni Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Namun demikian, Bank Panin tidak membayar seluruh commitment fee tersebut melainkan hanya menyanggupi sekitar Rp 5 miliar.

Sementara Gunung Madu Plantations menjanjikan komitmen pembayaran sebesar Rp 15 miliar agar pajak yang dibayarkan perusahaan ini pada tahun pajak 2016 ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Padahal, pajak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan ini mencapai sekitar Rp 80 miliar. Dari total uang suap tersebut, sebesar 10% diberikan kepada konsultan pajak Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Sedangkan PT Jhonlin Baratama, kabarnya, bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 miliar, asalkan pajak PT Jhonlin Baratama ditetapkan sebesar Rp 10 miliar.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK tengah melakukan pendalaman kasus suap ini, terutama dari sisi konsultan pajak. Seperti diketahui, dari enam tersangka dari kasus tersebut, empat diantaranya adalah konsultan atau kuasa wajib pajak yang punya peran krusial.

Sumber: Harian Kontan Selasa 5 Oktober 2021 hal 14

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only