JAKARTA. Pemerintah melonggarkan sanksi wajib pajak saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).
Relaksasi sanksi yang dimaksud, pertama, sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Yaitu, pajak penghasilan (PPh) kurang dibayar dikenakan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan, dan denda tambahan 20% dengan maksimal 24 bulan, dari saksi sebelumnya yang berlaku yakni 50%.
Sanksi ini juga berlaku untuk PPh kurang dipotong, dari sanksi sebelumnya sebesar denda 100%. Lalu PPh dipotong tetapi tidak disetor dan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dikenakan denda 75% dari sebelumnya 100%.
Kedua, sanksi setelah upaya hukum berupa keberatan dengan denda 30% dari aturan saat ini 50% serta banding dan peninjauan kembali dengan denda 60% dari yang berlaku saat ini sebesar 100%.
“Sanksi relatif lebih rendah, tapi tetap memberikan pencegahan terhadap berbagai upaya penghindaran pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pekan lalu.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono berharap, pengenaan sanksi yang lebih ringan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela. Sehingga pada akhirnya, wajib pajak akan meningkatkan kesadaran pajak dan berujung pada kerja sama sukarela antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Sumber : Harian Kontan Senin 11 Oktober 2021 hal 2

WA only
Leave a Reply