Ada potensi tambahan Rp8 triliun dari setoran pajak orang tajir

JAKARTA, kabarbisnis.com: Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan oleh DPR RI, pekan lalu. Salah satu peraturan perpajakan yang dibahas pada beleid sapu jagad tersebut adalah UU Pajak Penghasilan (PPh). Pada salah satu poin substansi UU PPh, pemerintah menambah lapisan tarif PPh Orang Pribadi (OP) sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Bahana Sekuritas, dalam kajian makroekonominya menyambut positif penambahan lapisan tarif pajak untuk orang super kaya di Indonesia itu. Dalam kajiannya, disebutkan bahwa pengumpulan pajak dari orang kaya dengan tarif 35 persen bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp8 triliun.

“Ini bisa jadi substansial, dengan perhitungan kami menunjukkan tambahan penerimaan pajak Rp6 triliun-Rp8 triliun tahun depan, dari penerimaan pajak individu sebesar Rp150 triliun per tahunnya,” demikian dikutip dari kajian tersebut, Minggu (10/10/2021)..

Tambahan penerimaan perpajakan itu diperkirakan bisa meningkatkan pengumpulan pajak individu sebesar Rp150 triliun per tahunnya. Terlebih, Bahana mencatat nilai kekayaan orang kaya (yang memiliki nilai deposit lebih dari Rp5 miliar) setara dengan setengah dari total dana pihak ketiga di perbankan. Sebaliknya, pemerintah menetapkan tidak ada potongan pada PPh badan (corporate tax) tahun depan, sehingga tarifnya tetap sebesar 22 persen.

Ketetapan ini berbeda dengan ketentuan yang ada di Omnibus Law yaitu 20 persen. Menurut Bahana, langkah itu masuk akal karena tarif PPh badan global kini meningkat (bukan menurun) seiring dengan upaya pemangku kebijakan dalam mengumpulkan dana untuk memulihkan kesehatan fiskal pascapandemi. Secara keseluruhan, UU HPP dinilai kurang agresif dari yang sebelumnya sempat diperkirakan.

Tantangan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan memperkecil defisit juga masih cukup kuat.

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemenkeu.go.id, Jumat pekan lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa saat ini tax ratio (rasio pajak) Indonesia berada di angka 8,4 persen. Dengan adanya UU HPP, diharapkan rasio pajak bisa ditingkatkan menjadi 9,4 persen pada 2024.

“Bahkan bisa mencapai 10 persen pada tahun 2025,” ujar Suahasil dikutip dari siaran resminya

Sumber : kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only