JAKARTA. Pelaku UMKM perlu bersiap dengan aturan baru perpajakan. Pemerintah mengenalkan pajak pertambahan mulai (PPN) dengan tarif final kepada UMKM mulai tahun 2022, mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, pemerintah mengatur tambahan kewajiban UMKM untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final. PPN final berlaku untuk pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, jenis barang atau jasa tertentu, dan atau pada sektor tertentu.
Berbeda dengan tarif PPN normal sebesar 11% yang berlaku efektif tanggal 1 April 2022, tarif PPN final yang bakal dipungut UMKM ini bervariasi, yakni 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, skema PPN final ini mirip dengan skema pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) yang berlaku di beberapa negara, seperti Singapura. Namun, Menkeu belum memaparkan secara terperinci ketentuan PKP dan UMKM sektor apa yang akan dikenakan PPN final tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, aturan ini memberikan kemudahan dan dukungan pada pengusaha kecil dalam melakukan kewajiban PPN dengan memperkenalkan tarif final. Pihaknya akan menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan aturan baru tersebut.
Asal tahu saja, dalam UU PPN yang menjadi aturan berlaku saat ini, PKP yang diwajibkan untuk melakukan pemungutan PPN yakni memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Dus, UMKM juga masih dikecualikan dari pungutan PPN.
Sebelumnya, dalam kajian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu, ketentuan PPN final dilaksanakan dengan tiga ketentuan. Pertama, dasar pengenaan pajak (DPP) pajak keluaran dengan menggunakan nilai lain. Dalam hal ini tidak terdapat harga jual atau DPP sulit ditentukan.
Kedua, untuk PKP dengan kegiatan usaha tertentu dapat memungut dan menyetor PPN dengan tarif efektif tertentu serta mekanisme yang disederhanakan melalui PPN final. Ketiga, PKP dengan kegiatan usaha tertentu merupakan PKP yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukan atau pajak masukannya relatif terlalu kecil dibandingkan dengan pajak keluaraan.
Kontrapoduktif
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun khawatir kebijakan ini menambah beban UMKM. Padahal, ketentuan yang lama adalah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban PPN.
Meski lebih kecil dari tarif PPN umum, Ikhsan mengatakan UMKM tetap mempunyai kewajiban untuk menyetor PPN di awal. Biarpun PPN ini bisa direstitusi, tetapi upaya tersebut akan menambah pengeluaran pelaku UMKM.
“Seperti untuk menyewa jasa konsultan pajak itu kan perlu cost. Ini pelaku UMKM makin dipersulit untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi,” kata Ikhsan kepada KONTAN, Selasa (12/10).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertolak belakang dengan dukungan pemerintah yang diberikan dalam UU HPP. Misalnya, membebaskan pajak penghasilan (PPh) final terhadap UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
Direktur Center of Reformon Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, kebijakan ini akan membuat harga jual produk UMKM lebih mahal: Alhasil, PPN final akan membuat makin sulit mendulang laba dan naik kelas.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai skena PPN final memudahkan pelaku UMKM dibanding harus memungut PPN secara umum. Sebab, PPN final tidak menggunakan metode pajak masukan dan pajak keluaran “Tapi tetap harus ada ambang batas bagi UMKM yang akan menggunakan simplified method ini.
Misalnya, UMKM dengan omzet Rp 600 juta – Rp 2,2 miliar per tahun,” kata Fajry.
Sumber : Harian Kontan Rabu 13 Oktober 2021 Hal :2

WA only
Leave a Reply