Agen Asuransi Tetap Minta Tarif PPN 1%

JAKARTA. Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menimbulkan keresahan di industri asuransi. Sebab beleid baru pajak tersebut juga membuka jalan pemungutan pajak terhadap bisnis jasa keagenan asuransi.

Hal ini tentu saja termasuk agen asuransi yang akan kena pajak pertambahan nilai (PPN) minimal 596 atas jasanya. Ini artinya, selain pajak penghasilan (PPh), agen asuransi akan kena pajak jasa keagenan. Kendati demikian, hal ini masih nunggu keputusan Kementerian Keuangan.

Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya berharap pengenaan PPN tersebut tidak mencapai 1% dari rencana awal yang sebesar 2%. “Sejak tahun 2016, kami mengajukan surat serta membuat kajian penerimaan kontribusi dari para agen asuransi untuk jasa agen adalah 1% final. Surat tersebut kami tujukan kepada Dirjen Pajak, ungkap Wong Sandy kepada KONTAN, Selasa (12/10).

Hingga kini agen asuransi masih menunggu kepastian soal isi dari aturan turunan dari ketentuan pajak ini “Pada prinsipnya, perjuangan kami PAAI sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, tinggal menunggu keputusan kementerian Keuangan,” tambah Wong Sandy.

Menambah administrasi

Menurutnya, merujuk pada aturan ini, sebenarnya perusahaan asuransi tidak akan dikenakan pajak karena yang dipungut adalah agen asuransi. Nantinya perusahaan asuransi hanya membantu memotong dan menyetorkan PPN agen asuransi.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung penerapan berbagai kebijakan dari regulator terkait industri asuransi jiwa yang bisa mendorong pembangunan nasional Indonesia. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI menyebutkan, terkait UU Harmonisasi Aturan Perpajakan, mekanisme penerapan PPN untuk agen asuransi jiwa akan dipungut oleh perusahaan asuransi. Kewajiban dan administrasi ada pada perusahaan asuransi tempat si agen terdaftar.

Tentu ini akan menambah proses administrasi pada perusahaan asuransi. “Kami juga perlu melakukan penyesuaian sistem-guna mengakomodir hal tersebut,” kata Togar.

la menyatakan, AAJI akan membahas lagi mengenai penyeragaman perhitungan pengenaan pajak kepada agen asuransi tersebut.

Sumber : Harian Kontan Rabu 13 Oktober 2021 hal 10

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only