Soal Tax Amnesty, Pemerintah Masih Diskusikan Mekanisme hingga Targetnya

JAKARTA,Pemerintah akan menggelar program pengungkapan sukarela (PPS) terhadap harta yang belum diambil pajaknya mulai 1 Januari 2022. Program yang lebih dikenal dengan pengampunan pajak (tax amnesty) ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak.

Pemerintah menargetkan pengumpulan pajak yang lebih besar dari salah satu program reformasi sistem perpajakan ini. Kendati demikian, bendahara negara masih menghitung-hitung berapa target yang ditetapkan. Begitu pula tata cara pelaporan pajak yang akan diampuni.

“Terkait Program Pengungkapan Sukarela/PPS, target, strategi, sasaran, dan mekanismenya, untuk saat ini masih dalam perhitungan dan analisis internal pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Adapun saat ini, tata cara pelaporan deklaratif bagi wajib pajak (WP) yang akan mengikuti tax amnesty rencananya bakal dilakukan secara online. Hal tersebut menjadi pertimbangan lantaran mampu meminimalisir interaksi antara petugas pajak dan WP.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo sebelumnya menyampaikan, pihaknya segera menyiapkan infrastruktur digital untuk proses pelaporan tax amnesty pada tahun depan.

“Kami saat ini terus berupaya untuk mempersiapkan mengingat bahwa program PPS akan mulai dilaksanakan 1 Januari. Secara prinsipnya infrastruktur disiapkan dan dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan kami harus menceritakan kepada publik,” tutur Suryo. Selain soal mekanisme pelaporan, besaran tarif PPh final pun sudah ditentukan seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Besaran tarif akan lebih tinggi dibanding tarif tebusan saat program pengampunan pajak sebelumnya. Besaran tarif tersebut tertera dalam dua kebijakan. Masing-masing kebijakan dibagi dalam 3 kategori yang tarifnya berbeda satu sama lain.

Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Kebijakan I Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only