Indonesia Pungut Pajak Karbon, Korea Selatan Terapkan Carbon Trading

JAKARTA. Beragam jurus diterapkan oleh pemerintah di berbagai negara untuk bergerak menuju green economy. Indonesia baru saja meresmikan payung hukum yang mengatur tentang pajak karbon. Di sisi lain, Korea Selatan sudah menerapkan carbon trading sejak 2015.

Lahirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menandai babak baru kebijakan pemerintah Indonesia di bidang pengendalian perubahan iklim. Beleid itu mengatur tentang pengenaan pajak karbon atas emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pemerintah akan menerapkan pajak karbon secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Selain itu, pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

“Pajak karbon ini fungsinya adalah untuk memastikan bahwa Indonesia itu bergerak menuju green economy. Kita menuju net zero emission,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dikutip dari publikasi Kementerian Keuangan, Sabtu (9/10/2021).

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only