Kemenkeu: Indonesia Jadi Penggerak Pertama Pajak Karbon di Dunia

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kementerian Keuangan melahirkan pajak karbon sebagai dukungan terhadap perubahan iklim dunia. Ini menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

Menanggapi itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan hal tersebut sebagai bukti Indonesia sebagai negara berkembang menjadi penggerak pajak karbon dunia.

“Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan”, kata Febrio di Jakarta,Rabu (13/10).

Demi memperkuat instrumen kebijakan pengendalian dampak perubahan iklim, Pemerintah menetapkan kebijakan nilai ekonomi karbon (carbon pricing) yang didalamnya termasuk implementasi pajak karbon. Lewat UU HPP, Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang, yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu.

“Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, di antaranya Inggris, Jepang dan Singapura”, lanjut Febrio.

Dia melanjutkan pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Dalam konteks pembangunan, penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

Sumber : m.merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only