Mengenal Manfaat dan Tujuan Pajak Karbon

Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok aturan teknis pengenaan pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2021.
Ini dilakukan mengingat pemerintah memiliki komitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29 persen melalui usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional.

Langkah ini sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang sudah disepakati Indonesia sebelumnya.

Lantas, apa tujuan pajak karbon?

CEO Indonesia Comodity & Derivatives Exchange (ICDX) Lamon Rutten menyebut pajak karbon bertujuan untuk memastikan dampak negatif emisi gas rumah kaca yang dapat dilihat dari harga yang dibayarkan oleh masyarakat dan perusahaan untuk barang dan jasa yang belum bebas karbon.

Lamon menerangkan pajak karbon dapat mendorong perubahan operasional sebuah perusahaan yang masih menimbulkan pencemaran lingkungan dalam proses produksinya.

Menurutnya terdapat 2 cara dalam memperkenalkan harga karbon kepada publik. Pertama, melalui pajak karbon yang tidak dimaksudkan sebagai pendapatan negara melainkan mengembalikan sebagian pendapatan pajak karbon kepada masyarakat.

Seperti mensubsidi operasional angkutan umum dan membantu mengubah alat produksi perusahaan menjadi alat yang lebih rendah karbon. Selain itu, pajak karbon dapat digunakan untuk menakar harga barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan dampak negatif bagi lingkungan.

Kedua, cap-and-trade yang difungsikan untuk menciptakan insentif bagi perusahaan yang berinovasi dan menghasilkan manfaat bagi lingkungan.

Ia menilai kedua instrumen ini menjadi sangat penting untuk dilaksanakan dan dapat saling melengkapi satu sama lain.

“Pajak karbon juga akan mengukuhkan Indonesia sebagai negara yang menangani perubahan iklim secara serius,” tulis ICDX dalam keterangan resmi, Rabu (13/10).

Selanjutnya, pajak karbon akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dari pajak impor yang dikenakan negara maju. Dengan demikian, pembeli dari negara maju dapat melakukan offset dari pemasok Indonesia di bawah pengaturan pasar mereka sendiri, di harga yang jauh di atas sekarang.

Dengan adanya offset yang tinggi, daerah terpencil di Indonesia diharapkan mendapat aliran dana, menciptakan lapangan pekerjaan, hingga membantu mengurangi kesenjangan di antara masyarakat.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only