Ada Tax Amnesty, Kadin: Peluang Partisipasi Pebisnis Sangat Besar

JAKARTA, Pemerintah akan kembali menggelar program pengungkapan sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) terhadap harta yang belum diambil pajaknya mulai 1 Januari 2022.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, peluang meningkatkan kepatuhan wajib pajak termasuk pengusaha masih sangat besar.

“Seiring kepercayaan yang semakin baik kepada pemerintah serta konsistensi penerapan tax amnesty sebelumnya oleh Kementerian Keuangan, maka peluang partisipasi pebisnis dalam kebijakan terbaru ini akan sangat besar,” kata Arsjad Rasjid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Arsjad menekankan, besar atau kecilnya partisipasi bergantung pada sosialisasi tax amnesty. Bila melihat dari pelaksanaan tax amnesty jilid I tahun 2016 lalu, banyak dari para pelaku usaha yang belum berpartisipasi karena kurang pemahaman dan pengetahuan.

Dia berharap para pengusaha maupun masyarakat memahami betul program dan mekanisme tax amnesty sebelum mengikuti.

Lagi-lagi, sosialisasi menjadi kunci penting. “Karenanya perlu kerja sama erat semua pihak dalam sosialisasi tax amnesty jilid II ini,” ucap Arsjad.

“Karenanya perlu kerja sama erat semua pihak dalam sosialisasi tax amnesty jilid II ini,” ucap Arsjad.

Kadin berupaya membantu pemerintah mengingatkan pengusaha para wajib pajak terkait pentingnya pengungkapan harta dalam program tax amnesty tahun 2022.

Dia berharap, hadirnya program tax amnesty tahun depan bisa dimanfaatkan seluruh pihak, terutama pengusaha yang belum mendeklarasikan harta “Kadin Indonesia senantiasa berupaya untuk meningkatkan kesadaran dunia usaha terkait pentingnya tax amnesty untuk memulihkan perekonomian Indonesia,” jelas Arsjad.

Hal serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menyatakan, sosialisasi dibutuhkan untuk mereka yang belum mengikuti tax amnesty tahun 2016 lalu.

“Lebih baik sosialisasi lebih cepat supaya masyarakat tahu lebih awal, jadi bisa siap-siap. Kalau pengusaha rata-rata sudah ikut tax amnesty yang pertama jadi mereka paham mekanisme sebelumnya. Saran saya lebih cepat lebih baik mengingat waktunya tinggal sebentar lagi,” pungkas Hariyadi.

Berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarifnya:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only